PERATURAN LURAH CONDONGCATUR NOMOR 04 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBKAL TAHUN ANGGARAN

01 September 2025
Administrator
Dibaca 4 Kali
PERATURAN LURAH CONDONGCATUR NOMOR 04 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBKAL TAHUN ANGGARAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat Kalurahan. Penyusunan APBKAL dilakukan mengacu pada prioritas kebutuhan masyarakat serta kemampuan pendanaan Kalurahan yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.

Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2025 dapat diunduh dibawah ini