IKUTI LOMBA EPDESKEL, KALURAHAN CONDONGCATUR DI EVALUASI PERTAMA OLEH JURI TINGKAT KABUPATEN SLEMAN
Kalurahan Condongcatur merupakan salah satu dari 5 Kalurahan se-Kabupaten Sleman Maju mengikuti Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) tahun 2024 dilakukan penilaian lapangan oleh Tim Juri dari berbagi OPD Kabupaten Sleman bertempat di ruang wacanaloka Kalurahan Condongcatur, Selasa 10/9/2024
Dalam sambutanya, Al Adib Burochmad, A.P selaku Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyampaikan Penilaian Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) ini dimaksudkan untuk menentukan status dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan Kelurahan serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat juga Epdeskel untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat , daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
“ Epdeskel bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember dimana pelaksanaan Epdeskel didasarkan atas data dengan menggunakan instrument pemantauan serta instrument pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan” tuturnya
Ditambahkan Al Adib, berdasarkan surat nomor 140/1607 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kalurahan Tingkat Kabupaten bahwa di tahun 2024 dilaksanakan Evaluasi Perkembangan Kalurahan tingkat Kabupaten Sleman untuk menentukan Kalurahan Terbaik yang akan mewakili Kabupaten Sleman pada tahapan EPDesKel Tingkat DIY di Tahun 2025
“ Peserta Kegiatan Epdeskel tahun 2024 adalah Kalurahan terbaik 1 sd 5 hasil Evaluasi Kalurahan Inovatif (Kalinov) Tahun 2024 dan berdasarkan SK Bupati Sleman nomor 48/1/Kep.KDH/A/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang hasil Evaluasi Kalurahan Inovatif tingkat Kabupaten Sleman tahun 2024 adalah 5 kalurahan terbaik yaitu, Kalurahan Condongcatur Depok, Kalurahan Margorejo Tempel, Kalurahan Umbulharjo Cangkringan, Kalurahan Sariharjo Ngaglik dan Kalurahan Banyuraden Kapanewon Gamping Sleman dan hari ini Condongcatur mendapat giliran pertama untuk dilakukan penilaian lapangan oleh tim Juri Epdeskel pungkasnya
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP selanjutnya memaparkan kegiatan Kalurahan Condongcatur dalam tayangan slide tentang penyelenggaraan pemerintah kalurahan, inovasi, kreativitas, tanggap dan siaga bencana, ekonomi, partisipasimasyarakat, lembaga kemasyarakatan, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan dan lingkungan, Produk unggulan, adat istiadat, Kesenian dan budaya kalurahan
“Penting sebuah evaluasi dalam setiap bidang kegiatan karena merupakan salah satu cara untuk mengukur pekerjaan dari kinerja Kalurahan Condongcatur dan setelah adanya evaluasi ini kami menjadi tahu posisi secara administrasi apa yang kurang ataupun belum lengkap agar dapat dilakukan pembenahan ke depan dan melalui Epdeskel ini kami mohon pembinaan dari Dinas Dinas terkait agar penyelenggaraan pemerintah kalurahan condongcatur lebih baik lagi” paparnya
Usai pemaparan di putaran Video Pendek Profil Kalurahan 2024 sebagai gambaran umum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan condongcatur dari berbagai bidang kegiatan kalurahan
Di ruang wacanaloka berlangsung penilaian oleh tim Juri Epdeskel sementara di pendopo Kromoredjan Condongcatur ada stand layanan rutin Selasa Bersama “Semanis Madu” dari Dinas terkait maupun layanan publik lainya seperti Perpanjangan SIM A dsn C oleh Ditlantas Polda DIY, BPJS Kesehatan Sleman, Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan dari Samsat Sleman, Layanan Dispensasi pembuatan PGB/IMB, Kas Bank Sleman Keliling, Telkomsel, Smartfren, Indosat, BNN Sleman dan UMKM serta stand dari KWT yang semua ini merupakan salah satu Inovasi kegiatan unggulan pemerintah kelurahan Condongcatur
Dasar hukum pelaksaan Epdeskel adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan dan Kelurahan. Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaran pemerinrahan, kawilayahan dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrument evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektifitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin