SILATURRAHMI LURAH SOROSUTAN

29 Desember 2021
Administrator
Dibaca 4 Kali
SILATURRAHMI LURAH SOROSUTAN
 
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP menerima silaturrahmi Lurah Sorosutan Kota Yogyakarta, Kamis 23/12/2021.
 
Lurah Kelurahan Sorosutan Kota Yogyakarta, Muhammad Zulaszmi, S.STP bersilaturahmi dengan Lurah Condongcatur untuk berbagi informasi pengalaman penyelenggaraan pemerintahan disamping itu beliau saat ini sama sama sedang menuntut ilmu S2 jurusan Magister Ilmu Pemerintahan di STPMD-APMD Yogyakarta rekan satu angkatan dan satu kelas sehingga juga membahas tugas kampus kaitanya dengan penyelenggaraan keperintahan kalurahan.
 
Perbedaan Kalurahan dan Kelurahan diantaranya sbb :
1️⃣ Status Pemimpin di Kalurahan (Desa) adalah Non-PNS sedangkan di Kelurahan adalah PNS (kota)
2️⃣ Pengangkatan Pemimpin di Kalurahan (Desa) melalui Pilihan Lurah /Pilkades sedangkan di Kelurahan (Kota) ditunjuk Walikota
3️⃣ Sumber Dana Dikalurahan dari APBN di Kelurahan dari APBD
4️⃣ Masa Jabatan Lurah di Kalurahan (Desa) Maksimal 3 periode sedangkan di Kelurahan (Kota) tidak terbatas hingga pensiun
5️⃣ Badan Perwakilan di Kalurahan (Desa) disebut BPKal sedangkan di Kelurahan (Kota) adalah DK.
 
Kalurahan (Desa) merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga masyarakat, Kalurahan (Desa) adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli, keaslian kalurahan (desa) terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahanya yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal usul dan adat istiadat setempat setempat, Kalurahan (Desa) dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem Pemerintahan Kalurahan (Desa) terdapat suatu hak dan kewajiban kalurahan (desa) untuk menjalankan roda pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat.
 
Sedangkan Kelurahan (Kota) adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia dibawah kecamatan (Kemantren). Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota, Kelurahan dipimpin seorang lurah yang berstatus PNS, Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan kalurahan (desa), Berbeda dengan Kalurahan (Desa), Kelurahan hak untuk mengatur wilayahnya lebih terbatas
©️ 2021
INFOCondongcatur