Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017
Administrator
Dibaca 4 Kali
  1. STRATEGI PEMBANGUNAN KALURAHAN

Rencana pembangunan jangka menengah Kalurahan( RPJMKal) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan selama kurun waktu lima tahun kedepan. Oleh karena itu subsatansi RPJMKal mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan Kalurahan, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah kalurahan, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Condongcatur tahun 2022 -2027 meliputi :

  1. Meningkatkan kinerja Pamong Kalurahan melalui peningkatan kapasitas, budaya kinerja dan kedisiplinan.
  2. Optimalisasi fungsi dan peran organisasi kepemudaan, dan lembaga Kalurahan lainnya .
  3. Optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan melalui peningkatan pertisipasi masyarakat, pemberdayaan kader kesehatan dan kemitraan dengan swasta.
  4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
  5. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah Kalurahan.
  6. Memperkokoh bangunan birokrasi yang berkualitas dalam memberikan layanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

  1. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KALURAHAN

Pamong Kalurahan dan Lembaga Kalurahan peningkatan kapasitas guna untuk memperkokoh aparatur dan menambah pandangan berkaitan dengan sistem pemerintahan, Kalurahan wisata, Kalurahan mandiri budaya dengan Kalurahan-Kalurahan

Untuk memaksimalkan kinerja presensi Pamong Kalurahan menggunanakan Finger print.

APBKal dipasang dalam baliho di kantor Kalurahan serta mempersilahkan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Mensosialisasikan program kerja pemerintah kalurahan yang tertuang dalam peraturan kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Condongcatur

 

  1. PRIORITAS PEMBANGUNAN KALURAHAN

Untuk pembangunan fisik dititik beratkan pada pembangunan sarana olah raga,   jalan, drainase, resapan dan saluaran air hujan guna mengantisipasi banjir dan memperlancar perekonomian masyarakat.

Pembanguan non fisik antara lain keagamaan, kesenian religi, kesenian modern, pelatihan2 dan pembinaan kerukunan umat beragama